Pajak mati 5 tahun bayar berapa?

Posted on

Pajak mati 5 tahun adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini berlaku selama 5 tahun, dimulai dari tanggal pembelian kendaraan. Pajak mati 5 tahun dikenakan untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, truk, dan sepeda motor.

Pembayaran pajak mati 5 tahun harus dilakukan setiap tahun. Pembayaran pajak mati 5 tahun bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah tempat tinggal. Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun. Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000.

Pembayaran pajak mati 5 tahun harus dilakukan tepat waktu agar kendaraan tetap dapat digunakan. Jika pembayaran pajak mati 5 tahun tidak dilakukan tepat waktu, maka kendaraan akan dikunci oleh pihak berwenang. Pembayaran pajak mati 5 tahun harus dilakukan setiap tahun sampai tanggal 26 Januari 2023.

Pembayaran pajak mati 5 tahun dapat dilakukan di bank atau di kantor pajak setempat. Pembayaran pajak mati 5 tahun juga dapat dilakukan secara online melalui situs web pajak atau aplikasi pajak. Pembayaran pajak mati 5 tahun dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, transfer bank, atau melalui layanan pembayaran online.

Pembayaran pajak mati 5 tahun sangat penting untuk memastikan bahwa kendaraan tetap dapat digunakan. Pembayaran pajak mati 5 tahun juga akan membantu Anda menghindari denda yang dikenakan oleh pihak berwenang. Dengan membayar pajak mati 5 tahun, Anda juga dapat memastikan bahwa kendaraan Anda tetap aman dan terjamin.