Pajak mati 5 tahun denda berapa?
Ketika memiliki kendaraan bermotor, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, beberapa orang mungkin lupa atau terlambat memperpanjang STNK-nya. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Denda keterlambatan memperpanjang STNK berlaku untuk kendaraan yang belum memperpanjang STNKnya selama 5 tahun. Jika STNK kendaraan Anda sudah kadaluarsa selama 5 tahun, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Jika Anda tidak membayar denda ini, maka Anda dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Selain denda keterlambatan memperpanjang STNK, ada juga denda lain yang harus dibayar jika Anda terlambat memperpanjang STNK. Denda ini berlaku untuk kendaraan yang belum memperpanjang STNKnya selama 1 tahun. Jika STNK kendaraan Anda sudah kadaluarsa selama 1 tahun, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 200 ribu.
Untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda, Anda harus mengurusnya di kantor Samsat setempat. Anda harus membawa STNK lama, fotokopi KTP, dan fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan ini, maka Anda dapat memperpanjang STNK kendaraan Anda.
Ketika memperpanjang STNK kendaraan Anda, Anda harus membayar PKB dan denda keterlambatan memperpanjang STNK. Jika Anda terlambat memperpanjang STNK kendaraan Anda selama 5 tahun, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Jika Anda terlambat memperpanjang STNK kendaraan Anda selama 1 tahun, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 200 ribu.
Untuk menghindari denda keterlambatan memperpanjang STNK, Anda harus memperpanjang STNK kendaraan Anda tepat waktu. STNK kendaraan Anda harus diperpanjang setiap tahun pada tanggal 26 Januari. Jadi, jika Anda ingin memperpanjang STNK kendaraan Anda, maka Anda harus melakukannya paling lambat pada tanggal 26 Januari 2023.
Dengan memperpanjang STNK kendaraan Anda tepat waktu, Anda dapat menghindari denda keterlambatan memperpanjang STNK. Jadi, jangan lupa untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda tepat waktu agar Anda tidak terkena denda keterlambatan memperpanjang STNK.