Perpanjang STNK 5 tahunan bisa dimana saja?

Posted on

Kini Anda tidak perlu khawatir lagi jika STNK kendaraan Anda sudah hampir habis masa berlakunya. Sebab, Anda bisa memperpanjang STNK 5 tahunan di mana saja. Namun, hanya saja, perpanjang STNK 5 tahun hanya bisa dilakukan di gerai Samsat.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah sebuah dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sudah terdaftar di Dinas Perhubungan dan berhak menggunakan jalan raya. STNK memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang Anda miliki.

Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda harus mengurusnya di gerai Samsat. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi STNK lama, fotokopi KTP, dan fotokopi bukti pembayaran PKB.

Selain itu, Anda juga harus membayar biaya pendaftaran yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan yang Anda miliki. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru yang berlaku hingga 1 November 2023.

Selain itu, Anda juga harus menyelesaikan proses perpanjangan STNK 5 tahunan dengan mengurus beberapa persyaratan lainnya. Misalnya, Anda harus mengurus pembayaran PKB, mengurus asuransi kendaraan, dan melakukan perawatan berkala.

Untuk itu, pastikan Anda memperhatikan tanggal kadaluarsa STNK kendaraan Anda. Jika sudah hampir habis masa berlakunya, segera lakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di gerai Samsat. Dengan begitu, Anda bisa tetap menggunakan kendaraan Anda dengan aman dan nyaman.