Perpanjang STNK Habis Berapa?
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berisi informasi tentang kendaraan seperti nomor plat, jenis kendaraan, dan tanggal kadaluarsa. Jika STNK kendaraan Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus memperpanjangnya. Berikut adalah informasi tentang biaya yang harus dibayar untuk memperpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan tiga, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp 100.000. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 200.000. Pengesahan STNK kendaraan roda dua dan tiga: Rp 25.000. Pengesahan STNK kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50.000.
Untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor pembuatan STNK di kota Anda. Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK lama, fotokopi KTP, fotokopi bukti pembayaran pajak kendaraan, dan fotokopi bukti pembayaran biaya pengesahan. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya perpanjangan STNK.
Setelah dokumen dan biaya dibayar, Anda akan menerima STNK baru yang berlaku hingga 3 Januari 2023. Setelah itu, Anda harus memperpanjang STNK kendaraan Anda lagi jika Anda ingin melanjutkan menggunakan kendaraan Anda.
Itulah informasi tentang biaya yang harus dibayar untuk memperpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan tiga, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pastikan Anda memperpanjang STNK kendaraan Anda tepat waktu agar Anda tidak dikenakan denda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang perpanjangan STNK, Anda dapat menghubungi kantor pembuatan STNK di kota Anda.