Plat putih merupakan salah satu jenis plat nomor kendaraan yang saat ini mulai diberlakukan di seluruh Indonesia. Plat putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan juga PNA (Penggunaan Nomor Akses).
Pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia. Plat putih ini memiliki tanda khusus yang berbeda dengan plat nomor kendaraan lainnya. Plat putih ini memiliki warna dasar putih dan memiliki tanda khusus berupa tulisan “PNA” di bagian atas plat nomor.
Selain itu, plat putih ini juga memiliki beberapa keuntungan lainnya yang tidak dimiliki oleh plat nomor kendaraan lainnya. Pertama, plat putih ini memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan plat nomor kendaraan lainnya. Hal ini dikarenakan plat putih ini memiliki sistem pengamanan yang lebih canggih dan aman.
Kedua, plat putih ini juga memiliki tingkat keselamatan yang lebih tinggi. Plat putih ini memiliki tanda khusus yang dapat membantu pengemudi untuk lebih mudah mengenali kendaraan lain di jalan raya. Dengan demikian, pengemudi dapat lebih mudah menghindari kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi lain.
Pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan juga PNA. Pemberlakuan ini akan berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2023. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, sebaiknya Anda segera melakukan pergantian plat nomor kendaraan Anda menjadi plat putih sebelum tanggal tersebut.
Demikianlah informasi mengenai plat putih dan tandanya. Dengan menggunakan plat putih ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia. Jadi, jangan lupa untuk segera melakukan pergantian plat nomor kendaraan Anda menjadi plat putih sebelum tanggal 30 Agustus 2023.