JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah memperpanjang jangka waktu pemutihan atau penghapusan sanksi bunga dan denda. Pemutihan bunga dan denda yang awalnya hanya berlaku hingga 15 Desember 2023 diputuskan untuk tetap berlaku hingga pekan depan, yakni 23 Desember 2023.
Pemutihan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Pemutihan ini berlaku untuk pajak daerah yang telah jatuh tempo pada 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020.
Pemutihan ini ditujukan untuk mengurangi beban warga yang telah terkena dampak pandemi Covid-19. Pemutihan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, dan Pajak Parkir.
Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga telah mengumumkan bahwa pemutihan ini juga berlaku untuk pembayaran pajak yang telah jatuh tempo pada 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021. Pemutihan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah, termasuk PBB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, dan Pajak Parkir.
Sanksi yang diberikan oleh Bapenda DKI Jakarta berupa pemutihan bunga dan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan dapat membantu warga DKI Jakarta yang terkena dampak pandemi Covid-19 dalam membayar pajaknya.
Pemutihan ini berlaku hingga 23 Desember 2023. Pembayaran pajak yang telah jatuh tempo pada 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020 akan mendapatkan pemutihan bunga dan denda. Sedangkan pembayaran pajak yang telah jatuh tempo pada 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 juga akan mendapatkan pemutihan bunga dan denda.
Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan dapat membantu warga DKI Jakarta yang terkena dampak pandemi Covid-19 dalam membayar pajaknya. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan dapat membantu warga DKI Jakarta dalam mengatasi beban pajak yang telah jatuh tempo.
Dengan demikian, sampai kapan denda pajak dihapus adalah hingga 23 Desember 2023. Pemutihan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah, termasuk PBB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, dan Pajak Parkir. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan dapat membantu warga DKI Jakarta yang terkena dampak pandemi Covid-19 dalam membayar pajaknya.