Pemilik mobil pasti sudah mengetahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. STNK ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan juga sebagai bukti bahwa pemilik telah membayar pajak kendaraan. Namun, apabila pajak kendaraan dalam status terblokir, pemilik mobil tidak perlu khawatir. Pemilik mobil hanya perlu membayar pajak atau denda yang ditetapkan.
Apabila pemilik mobil ingin membayar pajak atau denda yang ditetapkan, ia harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti STNK, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP (Kartu Tanda Penduduk), surat keterangan jual beli kendaraan, dan surat bukti cek fisik kendaraan. Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, pemilik mobil dapat mengurus pembayaran pajak atau denda yang ditetapkan.
Setelah pembayaran pajak atau denda yang ditetapkan telah selesai, pemilik mobil dapat mengurus pembuatan ulang STNK yang telah diblokir. Untuk melakukan ini, pemilik mobil harus mengurus pembuatan ulang STNK di kantor pajak setempat. Pemilik mobil harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi surat keterangan jual beli kendaraan, dan fotokopi surat bukti cek fisik kendaraan.
Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, pemilik mobil dapat mengurus pembuatan ulang STNK yang telah diblokir. Pemilik mobil harus membayar biaya pembuatan ulang STNK yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Setelah pembayaran selesai, pemilik mobil akan menerima STNK baru yang telah diblokir.
Dengan demikian, pemilik mobil tidak perlu khawatir jika STNK kendaraannya diblokir. Pemilik mobil hanya perlu membayar pajak atau denda yang ditetapkan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat ulang STNK yang telah diblokir. Dengan begitu, pemilik mobil dapat kembali menggunakan kendaraannya tanpa masalah.