Surat tilang yang asli warna apa?

Posted on

Surat Tilang Warna Apa?

Surat tilang adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh petugas Kepolisian kepada pengendara motor atau mobil yang melanggar lalu lintas. Surat tilang berfungsi sebagai bukti bahwa pengendara telah melanggar lalu lintas dan akan dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman lainnya. Surat tilang biasanya berwarna merah atau biru, dan masing-masing warna memiliki arti yang berbeda.

Surat tilang merah berarti pengendara keberatan dengan keputusan petugas Kepolisian. Jika pengendara menolak keputusan petugas Kepolisian, maka petugas Kepolisian akan memberikan surat tilang merah. Surat tilang merah berisi informasi tentang tindakan yang dilakukan oleh pengendara dan juga informasi tentang denda yang harus dibayar. Pengendara yang mendapatkan surat tilang merah harus segera membayar denda atau mengajukan banding kepada pengadilan.

Sedangkan surat tilang biru pengendara menerima keputusan petugas Kepolisian. Surat tilang biru berisi informasi tentang tindakan yang dilakukan oleh pengendara dan juga informasi tentang denda yang harus dibayar. Pengendara yang mendapatkan surat tilang biru harus segera membayar denda atau mengikuti program rehabilitasi lalu lintas yang ditetapkan oleh petugas Kepolisian.

Pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas akan diberi surat tilang dan Polisi yang menindak akan menyita STNK atau SIM sebagai bukti penilangan. STNK atau SIM akan dikembalikan setelah pengendara membayar denda atau mengikuti program rehabilitasi lalu lintas yang ditetapkan oleh petugas Kepolisian.

Untuk menghindari surat tilang, pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati petugas Kepolisian. Pengendara juga harus memastikan bahwa kendaraan yang mereka gunakan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

Demikianlah informasi tentang surat tilang yang asli warna apa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan dapat membantu Anda menghindari surat tilang. Jangan lupa untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati petugas Kepolisian agar Anda dapat menghindari surat tilang. 30 Mei 2022.