Tilang Biru bayar berapa?

Posted on

Tilang biru adalah surat tilang yang diberikan oleh petugas kepolisian kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Tilang biru biasanya diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak bisa menunjukkan SIM saat diminta oleh petugas.

Ketika Anda mendapatkan surat tilang warna biru, Anda harus membayar denda. Denda yang harus dibayar tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pengendara yang tidak memiliki SIM, denda paling banyak Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 281.

Sedangkan pengendara yang memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkan ke petugas, denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 288 ayat 2.

Jika Anda melanggar peraturan lalu lintas dan mendapatkan surat tilang warna biru, maka Anda harus membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda tidak membayar denda, maka Anda akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Jadi, jika Anda mendapatkan surat tilang warna biru, pastikan Anda membayar denda sebelum tanggal 1 Agustus 2022. Jika Anda tidak membayar denda, maka Anda akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Jadi, pastikan Anda membayar denda tepat waktu agar Anda tidak mengalami masalah.