Tol Cimalaka, yang merupakan bagian dari jalur Tol Trans Sumatera, adalah salah satu jalan tol terpanjang di Indonesia. Jalan tol ini menghubungkan kota-kota di Provinsi Sumatera Barat dan menyediakan akses yang lebih cepat dan mudah bagi para pengguna jalan.
Sebagian besar jalan tol ini telah dibuka untuk umum sejak tahun 2020, dan sejak saat itu, banyak pengguna jalan yang telah menikmati manfaatnya. Namun, masih ada beberapa bagian jalan tol yang belum dibuka untuk umum. Salah satunya adalah Tol Cimalaka atau Seksi III.
Sementara dari gerbang Tol Pamulihan atau Seksi II hingga gerbang Tol Cimalaka atau Seksi III hari ini secara fungsional dibuka dan masih bersifat gratis. Namun, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, gerbang Tol Cimalaka atau Seksi III akan dikenakan tarif mulai tanggal 15 Desember 2022.
Meskipun gerbang Tol Cimalaka atau Seksi III akan dikenakan tarif mulai 15 Desember 2022, namun para pengguna jalan masih dapat menikmati manfaat jalan tol ini secara gratis hingga saat itu. Hal ini akan memberikan para pengguna jalan waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru yang akan dikenakan.
Selain itu, para pengguna jalan juga dapat memanfaatkan berbagai program yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menghemat biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan jalan tol. Program-program ini meliputi diskon tarif untuk pengguna jalan yang memiliki kartu kredit, diskon tarif untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan listrik, dan berbagai program lainnya.
Dengan demikian, para pengguna jalan dapat tetap menikmati manfaat jalan tol ini secara gratis hingga 15 Desember 2022. Setelah itu, mereka harus membayar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menggunakan jalan tol ini.
Tol Cimalaka merupakan salah satu jalan tol terpanjang di Indonesia yang menghubungkan kota-kota di Provinsi Sumatera Barat. Sementara dari gerbang Tol Pamulihan atau Seksi II hingga gerbang Tol Cimalaka atau Seksi III hari ini secara fungsional dibuka dan masih bersifat gratis. Namun, para pengguna jalan harus membayar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai 15 Desember 2022. Oleh karena itu, para pengguna jalan harus memanfaatkan berbagai program yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menghemat biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan jalan tol ini.