Truk Dilarang Masuk tol Mulai kapan?

Posted on

Truk Dilarang Masuk Tol Mulai 22 Desember 2022

Keputusan yang diambil oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melarang truk melintas di jalan tol mulai 22 Desember 2022, telah diumumkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Keputusan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di jalan tol selama musim mudik dan balik.

Keputusan ini berlaku untuk semua truk dengan kapasitas muatan lebih dari 3,5 ton. Keputusan ini berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia, baik di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga maupun di jalan tol yang dikelola oleh pihak swasta.

Menurut Menteri Perhubungan, Widiyatmiko, larangan truk melintas di tol juga berlaku saat arus mudik serta arus balik libur Tahun Baru. Larangan tahap kedua itu berlaku mulai 30 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Keputusan ini diambil untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di jalan tol selama musim mudik dan balik. Keputusan ini juga diambil untuk meningkatkan keselamatan di jalan tol. Menurut Menteri Perhubungan, truk yang melintas di jalan tol akan menyebabkan kemacetan yang parah dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Keputusan ini juga berlaku untuk truk yang melintas di jalan tol untuk tujuan bisnis. Menteri Perhubungan menyarankan agar para pengusaha truk menggunakan jalur alternatif yang lebih aman dan efisien.

Untuk menghindari kemacetan di jalan tol, Kementerian Perhubungan juga menyarankan agar para pengemudi truk menggunakan jalur alternatif yang lebih aman dan efisien. Menteri Perhubungan juga menyarankan agar para pengemudi truk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku dan menghindari melakukan kecepatan tinggi.

Truk yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi berupa denda dan pengambilan SIM. Keputusan ini berlaku mulai 22 Desember 2022 dan akan berlaku sampai dengan 2 Januari 2023. Keputusan ini diambil untuk mengurangi kemacetan di jalan tol selama musim mudik dan balik.

Dengan adanya larangan truk melintas di jalan tol mulai 22 Desember 2022, diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan tol selama musim mudik dan balik. Dengan begitu, para pengemudi truk dapat mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku dan menghindari melakukan kecepatan tinggi. Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di jalan tol.